Diduga Kabel Fiber Optik WiFi Semrawut Menumpang di Tiang PLN, Warga Minta Penertiban

Lampung Timur | Krimsus86.com

Diduga terdapat pemasangan kabel fiber optik (FO) untuk jaringan internet WiFi yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) secara tidak tertib di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Kondisi kabel yang terlihat semrawut dan menjuntai di sejumlah titik dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan mengaku mengetahui aspek Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) pada jaringan PLN Jalur Cabang Tanjung Bintang, pemasangan kabel telekomunikasi pada tiang listrik tanpa prosedur dan perizinan yang sesuai berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

Menurutnya, pekerjaan pemasangan kabel di sekitar jaringan listrik harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan mengikuti standar keselamatan kerja. Pemasangan yang tidak sesuai prosedur berisiko menyebabkan kecelakaan kerja akibat sengatan listrik.

Selain itu, keberadaan kabel tambahan yang dipasang secara sembarangan juga dapat mengganggu jaringan kelistrikan, memicu korsleting, merusak jaringan distribusi, hingga berpotensi menyebabkan pemadaman listrik apabila tidak ditangani sesuai standar teknis.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan tiang milik PLN oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila penggunaan aset dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kondisi kabel yang semrawut dan menjuntai rendah dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu fasilitas umum, serta mengurangi estetika lingkungan.

Salah seorang kepala dusun di wilayah setempat turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan. Warga yang menemukan dugaan pemasangan kabel ilegal atau aktivitas mencurigakan di tiang listrik milik PLN diharapkan segera melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile atau kepada instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan internet yang diduga memasang kabel tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

(M. Dahlan/Red)

Pos terkait