Lampung Selatan | Krimsus86.com
Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah ditemukannya dugaan penggunaan rangka baja ringan lama pada dua bangunan yang direhabilitasi.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, dua bangunan diduga masih menggunakan sebagian rangka baja ringan lama yang tidak diganti secara menyeluruh. Sementara itu, satu bangunan lainnya yang merupakan laboratorium komputer terlihat menggunakan rangka baja ringan baru.
Dari hasil pengecekan lapangan, sebagian rangka baja ringan lama tampak mengalami perubahan bentuk atau meleot sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan revitalisasi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, Lisnaini, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi memang tidak melakukan penggantian seluruh rangka bangunan.
“Revitalisasi aspirasi di sekolah kami memang tidak semua rangka dibongkar tetapi hanya tambal sulam saja. Yang baru dua gedung rehab dan bangunan baru laboratorium komputer. Semua jelas dan terpantau oleh Kementerian, Dinas Pendidikan, P2SP, masyarakat dan lain-lain. Pembangunan didampingi secara berkala oleh konsultan perencanaan, reviewer dari Unila, konsultan pengawas, serta fasilitator ahli dari Kampus ITERA,” jelasnya.
Diketahui, proyek tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.202.173.000 yang bersumber dari APBN.
Sebagai proyek yang menggunakan keuangan negara, pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun kontrak, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang berkaitan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas temuan tersebut, awak media berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh guna memastikan seluruh pekerjaan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta keterangan narasumber yang telah dikonfirmasi. Seluruh dugaan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
(Wawa/Red)






