MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Ketua ABS, Sujarnik, menyoroti tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya terkait informasi mengenai 29 unit kendaraan dinas yang disebut merupakan aset DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status maupun keberadaannya.
Menurut Sujarnik, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga setiap unit wajib tercatat, terinventarisasi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila benar terdapat puluhan kendaraan dinas yang belum dapat dijelaskan status maupun keberadaannya, maka hal tersebut harus segera ditelusuri secara menyeluruh. Transparansi dalam pengelolaan aset daerah merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat,” ujar Sujarnik.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Sekretariat DPRD segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai data inventaris kendaraan dinas, kondisi fisik kendaraan, pengguna, serta dokumen kepemilikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan aset yang tidak dilakukan secara tertib berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Sujarnik juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta lembaga pemeriksa yang berwenang guna memastikan seluruh aset daerah dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Selain berkaitan dengan pengelolaan aset, isu ini juga dinilai menyangkut efektivitas penggunaan anggaran daerah. Kendaraan dinas disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua ABS mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya aset yang berada di lingkungan DPRD. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah kendaraan, status kepemilikan, kondisi fisik, pengguna, serta kesesuaian dengan data inventaris daerah.
“Apabila seluruh administrasi telah sesuai dengan ketentuan, pemerintah cukup membuka data tersebut kepada publik agar persoalan menjadi jelas. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sujarnik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang mengonfirmasi ataupun membantah informasi mengenai status 29 unit kendaraan dinas tersebut.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan pemberitaan, Krimsus86.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, setiap aset yang berasal dari uang rakyat diharapkan dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(Enis/Red)






