Diduga Rp1,3 Miliar Dana Bergulir Eks PNPM Mepanga Raib, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

PARIGI MOUTONG – Krimsus86.com – Dugaan penyimpangan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga mengalami penyimpangan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi tim media serta keterangan dari sejumlah narasumber, dana bergulir yang semula berjumlah sekitar Rp3 miliar disebut tidak lagi memiliki kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawabannya. Seorang pendamping desa di Kecamatan Mepanga berinisial Y membenarkan bahwa terdapat dana bergulir dalam jumlah tersebut, namun sekitar Rp1,3 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Mepanga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama pengelolaan dana bergulir, desa-desa hanya menerima surplus keuntungan sekitar dua kali, masing-masing berkisar Rp1 juta per desa. Menurut mereka, besaran keuntungan tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai dana yang dikelola, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan.

Masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana bergulir karena selama bertahun-tahun tidak pernah ada rapat terbuka yang membahas perkembangan maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada para pemangku kepentingan di tingkat desa.

Dalam investigasi tersebut, mantan Ketua UPK Kecamatan Mepanga, Suliono, dan mantan Sekretaris UPK, Hermanto, disebut oleh sejumlah narasumber sebagai pihak yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana bergulir tersebut. Selain itu, aset eks PNPM berupa dua unit kendaraan bermotor juga disebut diduga dikuasai secara pribadi. Namun demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sesuai ketentuan pemerintah, aset dan dana bergulir eks PNPM telah dialihkan pengelolaannya ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Oleh sebab itu, masyarakat berharap seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tim media telah berupaya menghubungi Suliono guna meminta klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, Krimsus86.com akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Warga bersama sejumlah kepala desa di Kecamatan Mepanga mendesak Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir eks PNPM. Mereka juga meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Masyarakat berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif demi menyelamatkan aset negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat.

(Faisal, S.H./Red)

Pos terkait