TERNATE – Krimsus86.com – Dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Papua-Maluku, Muhammad Fatahuddin Hadi, menegaskan pentingnya penerapan mekanisme yang independen, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan guna menjaga integritas sistem peradilan.
Menurut Fatah, setiap perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan lembaga penegak hukum harus ditangani dengan menjunjung tinggi dua prinsip utama, yakni kepastian hukum yang berkeadilan dan kepercayaan masyarakat. Independensi dalam proses penanganan perkara dinilai menjadi faktor penting agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Apabila perkara yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan suatu lembaga penegak hukum ditangani sepenuhnya oleh institusi yang sama, maka persepsi publik mengenai potensi benturan kepentingan sangat mudah muncul. Persepsi tersebut, meskipun belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran, tetap harus menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Fatah.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketegangan antar-lembaga penegak hukum akibat perbedaan pandangan maupun kewenangan. Menurutnya, situasi demikian tidak sejalan dengan semangat membangun sinergi dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut, Fatah menilai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta pembangunan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, harus menjadi landasan dalam penanganan setiap perkara strategis. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi kepentingan.
Sebagai salah satu gagasan untuk memperkuat pengawasan, Fatah mendukung pertimbangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan dan Pengawasan Perkara atas arahan Presiden bersama dukungan DPR RI. Menurutnya, Satgas tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan berfungsi sebagai wadah koordinasi, supervisi, dan pengawasan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, Satgas dapat melibatkan unsur lintas lembaga yang memiliki kewenangan, seperti KPK, Pemerintah, Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum, guna memperkuat mekanisme checks and balances, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan unsur independen, kita tidak hanya berupaya menyelesaikan perkara dengan benar, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan cita-cita negara hukum yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Muhammad Fatahuddin Hadi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar reformasi penegakan hukum terus diperkuat melalui tata kelola yang profesional, independen, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
(Harmain Rusli.SH/Red)






