KARAWANG – Keberadaan papan nama bertuliskan “SUB PENYALUR” pada sebuah lokasi distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi perhatian publik. Istilah yang selama ini jarang terdengar itu memunculkan beragam pertanyaan, terutama mengenai status dan legalitas lokasi penyaluran gas subsidi tersebut.
Sorotan bermula ketika sebuah truk pengangkut tabung LPG 3 kilogram milik PT Karonta Jaya Simalem melakukan distribusi ke sebuah bangunan yang di dalam ruangannya terpasang papan bertuliskan “SUB PENYALUR”, sebagaimana diberitakan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Menariknya, papan nama tersebut tidak dipasang di bagian luar bangunan sehingga masyarakat tidak dapat dengan mudah mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penyaluran LPG bersubsidi.
Istilah “sub penyalur” pun menjadi bahan pertanyaan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Izul Mansyur, Kepala Bidang LPG PSO DPC Hiswana Migas Purwakarta yang membawahi wilayah operasional Purwakarta dan Karawang, mengaku belum mengetahui adanya istilah tersebut.
«”Kami belum mengetahui adanya sub penyalur, ada juga sub pangkalan, dan itu sama posisinya sebagai warung biasa, Pak,” ujarnya.»
Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh Arnaldo Andika Putra, Sales Branch Manager V Karawang Pertamina, melalui pesan WhatsApp.
«”Pagi Pak, sub penyalur itu istilah lain untuk pangkalan, Pak,” tulisnya.»
Perbedaan penjelasan dari dua pihak yang sama-sama berkaitan dengan distribusi LPG bersubsidi itu semakin memunculkan tanda tanya mengenai penggunaan istilah “sub penyalur” di lapangan.
Tidak hanya persoalan nama lokasi, proses distribusi LPG tersebut juga menjadi perhatian. Saat dimintai keterangan, sopir truk mengaku tidak membawa surat jalan resmi dari agen untuk pengiriman ke lokasi tujuan. Dokumen yang dibawanya hanya berupa surat jalan pengambilan tabung dari SPBE.
“Hanya itu Pak surat jalannya. Untuk surat jalan tersebut urusan kantor, kami tidak bawa,” ujar sopir truk.»
Sementara itu, Azis, pengurus Agen PT Karonta Jaya Simalem, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa surat jalan distribusi terkadang tidak selalu dibawa oleh sopir karena kondisi operasional di lapangan.
“Kadang surat jalan itu dibawa, cuma karena sekarang kondisinya suka ada pengalihan tergantung dari adanya tabung kosongnya. Untuk sub penyalur di kami tidak ada Pak. Setahu kami sub penyalur itu dikirim oleh pangkalan biasanya,” jelasnya.
Di duga jumlah tabung gas LPG 3kg isi yang di turunkan di “SUB PENYALUR” tersebut jumlahnya lebih kurang setengah isi mobil truk pengangkut LPG kurang lebih sekitar 280 tabung.
Perbedaan keterangan mengenai istilah “sub penyalur” serta pengakuan terkait tidak dibawanya surat jalan distribusi dari agen menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan seluruh proses pendistribusian LPG bersubsidi dapat berlangsung secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai penggunaan istilah “sub penyalur” dalam sistem distribusi LPG 3 kilogram maupun terkait prosedur administrasi pengiriman tabung gas pada kejadian tersebut.
(Red)*






