Diduga Serobot dan Rusak Kebun Sawit, Pemilik Lahan Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah di Tapanuli Selatan

TAPANULI SELATAN |Krimsus86.com – Tim wartawan Krimsus86.com Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik Trisfianto di kawasan Danau Suha, wilayah Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kebun tersebut disebut memiliki luas sekitar 70 hektare dan sebelumnya berada di wilayah Desa Huta Raja, Kecamatan Batang Toru, sebelum terjadi pemekaran wilayah desa dan kecamatan. Saat ini, lokasi kebun tersebut masuk dalam administrasi Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru.

Berita Lainnya

Menurut keterangan Yohanes Noverius Zendrato selaku penerima kuasa penuh untuk mengelola kebun milik Trisfianto, lahan tersebut dibeli pada tahun 2008. Alas hak lahan disebut berasal dari kelompok tani yang diketahui oleh Kepala Desa Huta Raja saat itu, Ramli Pardede, serta sebagian merupakan lahan garapan masyarakat setempat.

Trisfianto sendiri saat ini berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau, dan bekerja sebagai manajer perkebunan. Untuk pengelolaan kebun di Tapanuli Selatan, ia memberikan kuasa kepada Yohanes Noverius Zendrato.

Pada Senin, 23 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Krimsus86.com bersama Yohanes Noverius Zendrato meninjau lokasi kebun guna menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan perusakan kebun sawit milik Trisfianto.

Di lokasi tersebut, ditemukan adanya parit yang disebut dibuat menggunakan alat berat excavator. Parit tersebut diperkirakan memiliki kedalaman sekitar dua meter, lebar tiga meter, dan panjang kurang lebih 80 meter, berada di area tengah kebun milik Trisfianto.

Selain itu, pihak pengelola kebun juga menyebut terdapat sejumlah pohon kelapa sawit produktif yang terdampak akibat aktivitas tersebut. Kerusakan dan penguasaan sebagian lahan itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.

Yohanes menyampaikan bahwa sebagian lahan seluas kurang lebih lima hektare diduga dikuasai dan hasil panennya diambil tanpa izin dari pemilik kebun. Dari perhitungan pihak pengelola, hasil panen di area tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hingga 2 ton per bulan.

Dengan asumsi harga tandan buah segar sekitar Rp1.200 per kilogram, pihak Trisfianto memperkirakan kerugian yang dialami selama kurang lebih 10 tahun mencapai sekitar Rp667.200.000.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, tim wartawan Krimsus86.com bersama Yohanes Noverius Zendrato menemui Yahya Siregar di kediamannya di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru.

Dalam keterangannya, Yahya Siregar mengaku bahwa lahan kebun sawit yang dipersoalkan merupakan miliknya. Ia menyebut lahan tersebut dibeli pada tahun 2007 dari seorang warga Desa Huta Raja bernama Sahruddin Ritonga.

Saat ditanya mengenai pihak pemerintah desa yang mengetahui transaksi tersebut, Yahya menyebut pembelian itu diketahui oleh kepala desa setempat. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut telah dijual kembali kepada Ramalan Simanjuntak, warga Kelurahan Ampolu.

Namun, ketika tim mencoba mengajak Yahya untuk bersama-sama mendatangi kantor desa guna memastikan dokumen dan status administrasi lahan, ajakan tersebut belum dapat dipenuhi dengan alasan adanya urusan lain.

Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Simarlelan. Kepala desa disebut sedang menjalankan tugas dinas, namun tim bertemu dengan Sekretaris Desa, Yus Laoli.

Kepada tim, Yus Laoli menyatakan belum mengetahui adanya transaksi jual beli kebun sawit antara Yahya Siregar dan Ramalan Simanjuntak. Ia juga menyebut tidak pernah menerima informasi terkait surat-menyurat transaksi tersebut.

Terkait klaim pembelian lahan pada tahun 2007, Yus Laoli menjelaskan bahwa pada saat itu wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Desa Huta Raja dan belum mengalami pemekaran menjadi Desa Simarlelan.

Persoalan status kepemilikan dan dugaan penguasaan lahan ini diharapkan dapat segera ditelusuri oleh pihak-pihak terkait secara objektif, termasuk pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Penulis: M. Efendi Zal

Pos terkait