Ternate | Krimsus86.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.I.P., menyampaikan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial DAFA SAPUTRA ASIKING alias DAFA (16). Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIT di RT 009/RW 005, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.M., dari Kejaksaan Negeri Ternate.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”, satu bilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 55 sentimeter, satu lembar kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “Just Do It”, satu buah celana jeans pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu beserta nomor IMEI yang tercatat dalam berkas perkara.
IPDA Sudirjo menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar IPDA Sudirjo.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polres Ternate dalam memberikan kepastian hukum dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara objektif dan berkeadilan.
“Polres Ternate berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.(red//tim)






