Jakarta | Krimsus86.com, 19 Juni 2026 – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern”. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, hakim, praktisi hukum, aparatur peradilan agama, jurnalis, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Webinar menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagai narasumber utama. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan aktual terkait implementasi ketentuan ihdad dalam kehidupan masyarakat modern yang terus mengalami perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa ihdad tidak dapat dipandang semata sebagai ketentuan normatif dalam hukum Islam, melainkan juga memiliki dimensi kemanusiaan yang menyangkut aspek emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual seseorang yang ditinggalkan pasangan hidupnya.
“Ihdad lahir dalam konteks sosial tertentu yang memiliki tujuan luhur untuk menjaga kehormatan, martabat, serta kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Namun perkembangan masyarakat modern menghadirkan realitas baru yang perlu dipahami secara mendalam agar implementasinya tetap relevan dan memberikan kemaslahatan,” ujar Jamil.
Dalam pemaparannya, M. Jamil menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) hingga saat ini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Namun, meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, perubahan struktur keluarga, tuntutan profesionalisme, serta perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai tantangan baru dalam penerapan ketentuan hukum keluarga, termasuk ihdad.
Sementara itu, Dr. Alamsyah menegaskan bahwa hukum Islam memiliki karakter yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Menurutnya, pemahaman terhadap ihdad perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dialog antara teks hukum, realitas sosial, serta kebutuhan masyarakat kontemporer.
“Hukum Islam memiliki ruang ijtihad yang memungkinkan adanya penyesuaian terhadap perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai fundamental yang menjadi landasannya,” jelas Dr. Alamsyah.
Sesi diskusi berlangsung dinamis ketika peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis mengenai posisi perempuan yang bekerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga selama masa ihdad. Selain itu, pembahasan juga mencakup penggunaan media sosial selama masa berkabung, relevansi pengaturan ihdad bagi suami, serta implementasi prinsip keadilan gender dalam perspektif hukum keluarga Islam.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu ihdad tidak lagi sekadar menjadi kajian fikih klasik, melainkan telah berkembang menjadi diskursus hukum, sosial, dan budaya yang relevan dengan dinamika masyarakat modern. Para peserta sepakat bahwa diperlukan kajian akademik dan hukum yang berkelanjutan agar regulasi maupun praktik hukum keluarga Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda nasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Di antaranya Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia dengan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 5, serta Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” yang akan menghadirkan Mahdys Syam, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.
Melalui forum akademik dan diskusi publik seperti ini, MHI berharap dapat terus mendorong pengembangan pemikiran hukum Islam yang responsif terhadap perubahan zaman, sekaligus tetap berpegang pada nilai-nilai syariat, keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
(Enismiyana)






