BANDAR LAMPUNG | Krimsus86.com – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES), Jumat (19/6/2026).
Anshori Djausal hadir didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Arinal Djunaidi (ARD).
“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, tentu kami menghormati dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Gunawan Raka usai pemeriksaan.
Menurut Gunawan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang tertuang dalam sekitar 12 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu materi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah penggunaan penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Gunawan menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut telah dipertanggungjawabkan secara resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Seluruh penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan oleh Bapak Anshori Djausal dalam RUPSLB dan diterima oleh para pemegang saham. Selain itu, penggunaan dana tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga keberadaan dan pemanfaatan dana Rp10 miliar tersebut telah dinyatakan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menerangkan, dari total modal awal tersebut sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk memenuhi kewajiban kontrak PT Lampung Jasa Utama (LJU), sementara sekitar Rp1,5 miliar dialokasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa PT LEB berperan sebagai pengelola dana dalam proses pengembangan Participating Interest hingga Pemerintah Provinsi Lampung berhasil menerima dana PI sebesar kurang lebih US$17 juta.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa Anshori Djausal telah mengembalikan seluruh gaji dan honorarium yang pernah diterimanya setelah terbit ketentuan yang mengatur batasan honorarium dan gaji direksi pada perusahaan daerah.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
(Sahrul//Red)






