BANGGAI LAUT | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SG (32) alias Soncay, warga Desa Lokotoy, Kecamatan Banggai Utara, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Potil Pololoba, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Karmariwandi, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Tim melakukan observasi dan pemantauan di lapangan. Saat melihat terduga pelaku keluar dari sebuah rumah, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat,” ungkap IPTU Karmariwandi, Minggu (21/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong jaket pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, satu korek api gas, serta sebilah senjata tajam jenis badik/parang yang dibawa pelaku.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banggai untuk proses awal sebelum selanjutnya diserahkan ke Mako Polres Bangkep guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai langkah lanjutan, Satresnarkoba Polres Bangkep akan melakukan tes urine terhadap tersangka di kantor BNN Bangkep serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
IPTU Karmariwandi menegaskan bahwa Polres Bangkep akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
(Susanto)






