Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Cengkong 2026–2034 Digelar, Nendi Setiabudi Terpilih sebagai Ketua

Karawang/Krimsus86.com, 21 Juni 2026 – Pemerintah Desa (Pemdes) Cengkong menggelar kegiatan pembentukan panitia pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengkong periode 2026–2034 pada Minggu (21/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cengkong, Oo Abdul Rojak, para kepala dusun, anggota BPD, serta perangkat desa.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BPD Cengkong, Revi Rismawan, tidak dapat hadir karena memiliki kepentingan keluarga.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Desa Cengkong, Obay, menyampaikan bahwa pembentukan kepanitiaan merupakan kewenangan pemerintah desa. Ia juga membuka kesempatan kepada peserta yang bersedia menjadi panitia pelaksana pemilihan anggota BPD.

Berita Lainnya

“Untuk pembentukan panitia pemilihan BPD ini,adalah kepala desa. Bila ada yang mau menjadi panitia, kami persilakan,” ujar Obay dalam sambutannya.

Menurut Obay, setelah panitia terbentuk, akan dilakukan musyawarah untuk menentukan mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD, apakah melalui musyawarah mufakat atau melalui proses pemilihan.
Selain itu, Obay juga menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan pembentukan panitia tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan tidak dilibatkannya seluruh warga dalam kegiatan tersebut.

“Karena keterbatasan anggaran, memang tidak ada anggarannya. Hari ini juga merupakan batas akhir pembentukan panitia dan hasilnya harus segera dilaporkan,” katanya.

Dalam forum tersebut, Ketua Forum RT/RW Desa Cengkong, Saepul Purnama Jaya, mengajukan pertanyaan terkait tidak hadirnya seluruh perangkat desa dan para Ketua RT/RW yang menurutnya semestinya dilibatkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Meski demikian, proses pembentukan kepanitiaan tetap dilanjutkan. Saepul menilai pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi seluruh unsur yang disebutkan dalam regulasi.

“Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Bupati, namun tidak memenuhi semua ketentuan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ungkap Saepul.

Menanggapi hal tersebut, Pjs Kepala Desa Cengkong, Oo Abdul Rojak, menjelaskan bahwa dalam pembentukan panitia, kehadiran kepala dusun dianggap telah mewakili unsur RT dan RW yang berada di wilayah masing-masing.

“Sudah cukup diwakili oleh kepala dusunnya. Nanti hasilnya bisa disampaikan kepada RT dan RW masing-masing,” jelas Oo Abdul Rojak.

Hasil musyawarah pembentukan panitia menetapkan Nendi Setiabudi sebagai Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Cengkong periode 2026–2034. Selanjutnya, panitia bersama pemerintah desa akan menggelar musyawarah untuk menentukan mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD, apakah dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemilihan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses regenerasi keanggotaan BPD Desa Cengkong untuk periode 2026–2034 yang diharapkan dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi yang berlaku.

(Red)*

Pos terkait