Muratara, Krimsus86.com – Unit Reskrim Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkap kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit dan mengamankan tiga orang pelaku yang sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.
Kapolsek Nibung AKP Marzuki, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Nibung IPDA Darussalam, SH, MH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area Divisi II SKD Blok 05112892 PT Lonsum SKE, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AB (58), DA (33), dan CS (29). Ketiganya diduga melakukan pencurian sebanyak 7 karung brondolan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 326 kilogram menggunakan dua unit sepeda motor.
“Ketika hendak diamankan oleh petugas keamanan (security) PT Lonsum, para pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau dan parang,” ujar IPDA Darussalam.
Berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan yang dibantu personel Brimob yang tengah melaksanakan pengamanan di lokasi, ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Nibung pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Irpan Riansyah (31), petugas keamanan PT Lonsum, melalui laporan polisi Nomor: LP/B/06/VI/2026/SPKT tanggal 19 Juni 2026.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Dua bilah pisau;
Satu bilah parang;
Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BH 6685 QA;
Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi AB 5071 WF;
Tujuh karung brondolan kelapa sawit seberat 326 kilogram.
Akibat perbuatan para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.006.900.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, ketiga tersangka resmi diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Nibung.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” terang IPDA Darussalam.
Sementara itu, Kapolsek Nibung AKP Marzuki, SH, MH menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Nibung. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi penadah barang hasil kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegas Kapolsek.
(HR)






