JELANG HUT BHAYANGKARA KE-80, GPM HALMAHERA SELATAN SOROTI DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA DAN PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN

LABUHA | Krimsus86.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti dua peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Halmahera Selatan, yakni dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Indari dan dugaan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan saat melakukan peliputan.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyampaikan bahwa momentum HUT Bhayangkara seharusnya menjadi sarana refleksi dan evaluasi bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Berita Lainnya

“HUT Bhayangkara harus menjadi momentum evaluasi dan penguatan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Jika terdapat dugaan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pengayoman dan perlindungan masyarakat, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Harmain di Labuha, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Indari bernama Ferdi Latumeten perlu ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik juga dinilai penting untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Harmain menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

GPM Halmahera Selatan juga mendorong adanya evaluasi internal di lingkungan Polres Halmahera Selatan guna memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai kode etik profesi dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah evaluasi dan pembenahan internal penting dilakukan agar semangat Polri Presisi benar-benar dirasakan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, GPM Halmahera Selatan menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

Meminta Bidang Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan dugaan peristiwa tersebut.

Mendorong percepatan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Memastikan adanya jaminan kebebasan pers serta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

GPM Halmahera Selatan berharap peringatan HUT Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Polri yang kuat adalah Polri yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Harmain.(red//tim)

Pos terkait