Jakarta | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani. Menurut Ketum PWDPI, kedua kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.
“Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, mengganggu kerukunan, atau menyebarkan informasi yang bertentangan dengan hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi pengingat bahwa setiap bentuk ekspresi publik memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan dalam aspek penyampaian pendapat yang dinilai melampaui batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap pernyataan, tulisan, maupun konten yang disebarkan ke ruang publik harus mempertimbangkan dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam menyampaikan opini. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral serta kepatuhan terhadap hukum.
“Bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif bermedia sosial, peristiwa ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran berharga. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang dipublikasikan memiliki tanggung jawab. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada persoalan hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Ketum PWDPI juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dengan pernyataan yang bersifat menghina, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk mendorong perbaikan tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta, menggunakan bahasa yang santun, serta tidak menyerang martabat individu maupun kelompok tertentu.
“PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk semakin cerdas dan bijak dalam bermedia. Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, gunakan bahasa yang sopan, serta pahami batasan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kebebasan yang bertanggung jawab akan memperkuat demokrasi dan menjaga persatuan bangsa,” tegasnya.
Sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang jurnalistik dan informasi publik, PWDPI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi digital, etika komunikasi, dan pemahaman terhadap batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, PWDPI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebebasan berpendapat secara positif, produktif, dan bertanggung jawab demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Humas DPP PWDPI)
Pewarta: M.Dahlan






