INDRAMAYU, KRIMSUS86.COM – Aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak terlihat hadir di kantornya dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pantauan di lingkungan Pemkab Indramayu pada Jumat (19/6/2026), sejumlah pegawai dan petugas keamanan menyebutkan bahwa Wakil Bupati tidak berada di kantor sejak beberapa hari terakhir.
“Pak Wabup tidak ada di kantor dalam beberapa hari ini,” ujar Gilang Agustian, salah seorang petugas keamanan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Akhmad Sadali, saat dikonfirmasi terkait aktivitas pemerintahan pasca-penetapan Wakil Bupati sebagai tersangka, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga Jumat (19/6/2026) belum mendapatkan respons.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Sebelumnya, Syaefudin tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin pada tanggal 22 Juni 2026 di Kejati Jabar,” ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua bagi tersangka.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik. Oleh karena itu, pemeriksaan dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jawa Barat akan terus melanjutkan proses hukum guna menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, dua tersangka lainnya yakni IM dan AF telah memenuhi panggilan penyidik. IM diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Jawa Barat sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jawa Barat juga telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wardono Hasan Saputra, S.E. / Korwil Jawa Barat)






