SOPIR JADI KORBAN DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENCULIKAN, SUKIRMAN MINTA KEADILAN

Lampung Tengah | Krimsus86.com

Seorang sopir truk bernama Sukirman, warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, meminta keadilan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penculikan yang dialaminya. Meski laporan telah diterima oleh pihak kepolisian sejak April 2026, hingga kini korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkara tersebut.

Berita Lainnya

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 13 April 2026, Sukirman melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 13 April 2026 di wilayah Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu, Sukirman sedang mengendarai truk fuso seorang diri. Setibanya di wilayah Tanjung Ratu, korban mengaku dihadang oleh sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor.

Korban menjelaskan bahwa dirinya dituduh telah menabrak sebuah besi yang kemudian mengenai kepala salah seorang dari kelompok tersebut. Tidak lama kemudian, korban mengaku mengalami pemukulan secara berulang menggunakan tangan kosong hingga mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

Selain itu, korban juga mengaku dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke lokasi lain oleh sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Sukirman mengalami luka robek pada tangan kanan, luka pada bagian telinga kanan yang diduga akibat pukulan menggunakan bambu, lecet pada lengan kanan, serta luka lainnya yang disebutkan akibat benda tajam. Dokumentasi yang dimiliki korban memperlihatkan adanya luka robek pada jari tangan, luka pada lengan, serta memar di beberapa bagian tubuh.

Korban menilai proses penanganan perkara berjalan cukup lambat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan yang diterbitkan Polsek Way Pengubuan tertanggal 4 Mei 2026 dan 10 Juni 2026, penyidik menyatakan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan.

Namun hingga saat ini, korban mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan. Korban sudah mengalami penganiayaan dan dugaan penculikan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Koko selaku kuasa hukum korban.

Pihak korban juga menyoroti adanya korban meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurut mereka, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar perkara dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.

Dalam keterangannya, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan surat resmi dari Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan, perkara yang dilaporkan Sukirman masih dalam proses penyelidikan. Penyidik menyatakan telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.

Korban berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Way Pengubuan dan Polres Lampung Tengah, dapat segera menuntaskan penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami,” ungkap Sukirman.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Pewarta : Sahrul Kaperwil Lampung Tim Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait