PELARAKU PENCURIAN BUAH SAWIT YANG MERESAHKAN WARGA BERHASIL DITANGKAP, POLSEK WAWAY KARYA AMANKAN TERSANGKA

 

Lampung Timur | Krimsus86.com

Berita Lainnya

Seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama jajaran Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang memergoki pelaku saat sedang melakukan aksinya langsung mengamankan yang bersangkutan dan segera menghubungi pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Waway Karya, IPTU Romi Azhari, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku pencurian buah sawit yang diamankan warga. Personel Polsek Waway Karya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Pelaku diketahui bernama Triyono Bin Tarmudi (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban sebanyak lima kali.

Adapun korban dalam kasus ini adalah Habib Trihamzah, warga Desa Sumberrejo, Kabupaten Lampung Timur. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.750.000.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan egrek untuk memotong tandan buah sawit dari pohon. Setelah buah sawit jatuh, pelaku mengumpulkannya dan mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor menuju lapak penampung sawit.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.

1 bilah egrek (alat pemanen sawit).

2 karung plastik warna putih.

1 bilah golok.

9 janjang buah sawit beserta brondolan dengan berat sekitar 250 kilogram.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Masyarakat Kecamatan Waway Karya mengapresiasi gerak cepat Polsek Waway Karya dalam menangani kasus tersebut. Warga mengaku selama ini sering mengalami kehilangan buah sawit yang siap panen dan berharap dengan tertangkapnya pelaku dapat memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman bagi para petani sawit di wilayah tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka, serta memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Reporter : Tim Krimsus86.com

Pos terkait