Sejumlah Pemuda Ongka Malino Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Tambang Emas Ilegal di Desa Karya Mandiri

PARIGI MOUTONG | Krimsus86.com – Sejumlah pemuda di Kecamatan Ongka Malino mempertanyakan transparansi pengelolaan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Karya Mandiri, Kabupaten Parigi Moutong. Mereka juga menyampaikan keberatan atas dugaan pencatutan nama pemuda Ongka Malino dalam aktivitas pengelolaan tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan salah satu alat berat jenis excavator merek Kobelco di lokasi tambang disebut-sebut mengatasnamakan pemuda Ongka Malino. Namun, sejumlah pemuda mengaku tidak pernah dilibatkan secara resmi maupun menerima laporan terkait pengelolaan dan hasil kegiatan tersebut.

Berita Lainnya

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan yang melibatkan beberapa pihak terkait pengelolaan tambang dengan mengatasnamakan pemuda Ongka Malino. Menurutnya, pengelolaan alat berat tersebut berada di bawah tanggung jawab seorang oknum berinisial GST bersama sejumlah rekannya.

“Hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pendapatan maupun hasil pengelolaan yang disebut-sebut untuk pemuda Ongka Malino. Yang mengetahui hanya pihak pengelola itu sendiri,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sejumlah pemuda menduga penggunaan nama pemuda Ongka Malino hanya dijadikan tameng atau legitimasi sosial untuk mempertahankan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menyeret nama baik pemuda yang tidak mengetahui aktivitas tersebut.

Selain mempertanyakan transparansi pengelolaan, para pemuda juga meminta kejelasan mengenai aliran dana dan mekanisme distribusi hasil yang selama ini diklaim atas nama pemuda Ongka Malino. Mereka menegaskan tidak ingin dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut mereka, apabila persoalan ini tidak segera mendapat penjelasan, dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial dan gejolak di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Parigi Moutong, untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, salah seorang rekan GST yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pencatutan nama pemuda Ongka Malino menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan tambang dimaksud. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karya Mandiri maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait berbagai tudingan yang disampaikan.

Pewarta: Faisal, SH

Pos terkait