GOWA | Krimsus86.com – Polemik pemberitaan yang menyoroti aktivitas usaha milik H. Baharuddin Dg. Ampang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap klarifikasi. Melalui Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), H. Baharuddin Dg. Ampang membuka ruang hak jawab kepada media yang sebelumnya memberitakan dugaan terkait legalitas usaha dan keresahan warga.
Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, mengatakan pihaknya telah menyampaikan undangan resmi kepada redaksi media terkait untuk menghadiri forum hak jawab sebagai bentuk penyelesaian secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami telah menyampaikan undangan hak jawab kepada pihak redaksi agar seluruh pihak dapat duduk bersama, membuka data, dokumen, serta menyampaikan klarifikasi secara berimbang. Namun hingga saat ini kami belum menerima konfirmasi maupun kehadiran dari pihak yang diundang,” ujar Muh. Ali Sakti.
Hak jawab merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, yang memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun penjelasan atas informasi yang telah dipublikasikan.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa mengaku telah menurunkan tim investigasi ke lapangan guna melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Tim investigasi tersebut turut melibatkan Jufri selaku Kepala Direktorat Strategi dan Birokrasi DPD LSM INAKOR Kabupaten Gowa untuk menelusuri aspek legalitas usaha serta menindaklanjuti dugaan keresahan warga yang sebelumnya mencuat dalam pemberitaan.
Ketua Tim Investigasi INAKOR Gowa menyampaikan bahwa hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara fakta yang ditemukan dengan sejumlah narasi yang beredar dalam pemberitaan.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang ada, legalitas usaha milik H. Baharuddin Dg. Ampang ditemukan telah tersedia dan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi pemerintah, baik pada tingkat daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap perwakilan Tim Investigasi INAKOR Gowa.
Selain melakukan verifikasi dokumen, tim juga melakukan komunikasi dan wawancara dengan sejumlah warga di sekitar lokasi usaha guna memperoleh gambaran kondisi yang sebenarnya.
“Dari hasil pemantauan dan wawancara dengan masyarakat sekitar, kami belum menemukan fakta adanya keresahan warga secara masif sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan. Bahkan alamat lokasi yang disebutkan dalam sebagian pemberitaan dinilai berbeda dengan titik lokasi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas setiap aktivitas usaha.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan data, dokumen, dan fakta lapangan. Jika terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, maka mekanisme hak jawab harus dihormati sebagai bagian dari etika jurnalistik dan amanat undang-undang,” tegas Ketua Tim Investigasi INAKOR Gowa.
Di sisi lain, H. Baharuddin Dg. Ampang melalui Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan klarifikasi terbuka. Namun apabila tidak ditemukan titik temu dan tudingan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara.
“Saya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun saya juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan apabila terdapat tudingan yang merugikan nama baik maupun usaha saya tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Baharuddin Dg. Ampang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi media yang telah diundang melalui PERJOSI belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum menghadiri forum hak jawab tersebut.
Narasumber:
Muh. Ali Sakti, Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan
Tim Investigasi DPD LSM INAKOR Kabupaten Gowa
Penulis: Mj@.19






