Tulang Bawang Barat | Krimsus86.com
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang Barat bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Samsat Tulang Bawang Barat, Kecamatan Tulang Bawang Tengah tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Lampung yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak kendaraan bermotor, petugas gabungan dari Satlantas Polres Tubaba, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja juga memberikan apresiasi berupa reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tubaba Iptu Ucida, S.K.M., S.H., M.H., menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai keringanan, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang terlambat atau memiliki tunggakan. Selain itu, diberikan diskon sebesar 15 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo,” ujar Iptu Ucida.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan insentif berupa diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tulang Bawang Barat, Juanda, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Selain pembebasan denda, program ini juga memberikan pembebasan pajak progresif sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Pihak Satlantas Polres Tubaba, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku, karena selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan dalam membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program keringanan pajak dan balik nama kendaraan dapat menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama program berlangsung.
#(K-@6)






