Pemkab Muba Perjuangkan Legalitas Usaha Minyak Rakyat, Aspirasi PPMM Akan Dibawa ke Pemerintah Pusat

SEKAYU, MUBA KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha penyulingan minyak masyarakat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, saat menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (9/6/2026).

Berita Lainnya

Sebelumnya, ratusan anggota PPMM menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Muba terkait keresahan mereka terhadap maraknya razia dan penegakan hukum yang dinilai berdampak pada aktivitas usaha penyulingan minyak rakyat.

Dalam dialog yang berlangsung secara terbuka, Syafaruddin menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat, namun tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Seluruh masukan ini akan menjadi dokumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Syafaruddin.

Menurutnya, Pemkab Muba saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif kebijakan bersama sejumlah pihak, termasuk melalui pendekatan akademis dan kajian ilmiah, guna memberikan kepastian regulasi terhadap aktivitas penyulingan minyak masyarakat.

Ia menjelaskan, terdapat dua opsi yang sedang dibahas, yakni merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 atau mendorong pembentukan regulasi baru. Namun, revisi terhadap regulasi yang sudah ada dinilai lebih realistis karena prosesnya relatif lebih cepat.

“Kemungkinan langkah yang akan kami ambil adalah mendorong revisi Permen ESDM Nomor 14. Jika harus membuat aturan baru, prosesnya tentu lebih panjang. Karena itu, opsi revisi sedang kami dorong dan bahas secara serius,” katanya.

Syafaruddin juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses perjuangan tersebut kepada pemerintah daerah yang saat ini terus berupaya mempercepat legalisasi aktivitas refinery atau penyulingan minyak rakyat.

“Yakinlah, Bapak Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet akan memperjuangkan permasalahan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membatasi usaha masyarakat. Saat ini kami sedang melakukan percepatan agar penyulingan minyak rakyat dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah pusat guna membahas berbagai kajian serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha minyak rakyat.

Sementara itu, Ketua Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM), Redi Gusro, menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan dari para pelaku usaha penyulingan minyak rakyat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian regulasi agar usaha yang telah lama menjadi mata pencaharian warga dapat terus berjalan.

“Kami meminta pemerintah hadir untuk memberikan kepastian regulasi sehingga usaha yang dijalankan masyarakat dapat diatur dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Redi.

Di kesempatan yang sama, Wakapolres Musi Banyuasin, Kompol Helmi Ardiansyah, menegaskan bahwa kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi terkait aktivitas penyulingan minyak rakyat saat ini masih berlangsung hingga tingkat pemerintah pusat dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak.

“Terkait aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan pencabutan sprint, akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku dan setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum,” jelas Helmi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, perwakilan kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol, camat, serta perwakilan PT Petro Muba sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan usaha penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Melalui dialog dan koordinasi yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga iklim usaha masyarakat, serta tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

(Enismiyana)

Pos terkait