Bandung, PHMI Krimsus86.com – Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) melawan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Senin (25/5/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan keterbukaan informasi atas anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Sarana dan Prasarana serta Tenaga Administrasi pada DLHK Kota Depok sebesar Rp61.951.760.000 (enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dengan Nomor Registrasi Perkara: 3039/K-A25/PSI/KI-JBR/XI/2025.
Namun, pada agenda sidang pembacaan putusan, pihak DLHK Kota Depok tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis Komisi Informasi Jawa Barat.
Ketua Umum PHMI, Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menyampaikan bahwa sejak proses persidangan sengketa informasi berlangsung, pihak DLHK Kota Depok tercatat telah dua kali mangkir dari persidangan.
“Ketidakhadiran pihak DLHK Kota Depok dalam persidangan menunjukkan buruknya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” ujar Hermanto kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, sikap tersebut juga mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap proses penegakan hukum dan mekanisme keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Publik dapat menilai bahwa DLHK Kota Depok terkesan enggan membuka informasi terkait penggunaan anggaran sebesar Rp61,9 miliar tersebut. Padahal, transparansi merupakan kewajiban badan publik,” tegasnya.
PHMI menilai ketidakhadiran berulang dalam persidangan telah mencederai semangat keterbukaan informasi dan berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap sistem transparansi di lingkungan Pemerintah Kota Depok, khususnya pada DLHK Kota Depok.
Hermanto menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.
“Tidak transparannya penggunaan keuangan negara dapat dianggap melanggar asas akuntabilitas publik, menutup hak masyarakat atas informasi, serta menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLHK Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan putusan tersebut.(red//tim)






