Usut Dugaan Indikasi Korupsi, PHMI Sorot Anggaran Dumptruck DLHK Kota Depok Sebesar Rp12,6 Miliar

Kota Depok Krimsus86.com – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti anggaran pengadaan dan pemeliharaan dumptruck pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang mencapai Rp12.642.785.000. Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, kepada awak media pada Selasa (20/5/2026).

Anggaran tersebut terdiri dari belanja pengadaan sebesar Rp7.293.400.000 dan belanja pemeliharaan sebesar Rp5.349.385.000. PHMI menilai besarnya nilai anggaran tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik guna menghindari dugaan penyimpangan maupun potensi praktik korupsi.

Berita Lainnya

Sebagai langkah konkret mendorong keterbukaan informasi publik, PHMI telah melayangkan surat permohonan informasi kepada DLHK Kota Depok dengan nomor surat 317/DPP/PHMI/IV/2026 dan 318/DPP/PHMI/IV/2026. Surat tersebut berisi permintaan agar pihak dinas membuka rincian alokasi serta realisasi penggunaan anggaran pengadaan dan pemeliharaan dumptruck secara terbuka dan akuntabel.

Hermanto menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan anggaran tersebut dilakukan, terlebih di tengah upaya efisiensi anggaran negara,” tegas Hermanto.

Selain meminta keterbukaan informasi, PHMI juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Menurut Hermanto, pengawasan terhadap belanja pemerintah harus dilakukan secara serius agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun pemborosan anggaran.

Ia menambahkan bahwa ketidaktransparanan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat meningkatkan risiko korupsi, penyalahgunaan dana, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok terkait sorotan dan permintaan keterbukaan informasi yang disampaikan PHMI.(red//tim)

Pos terkait