KRIMSUS86.COM SIBOLGA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Sibolga. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan total kerugian korban mencapai Rp31.722.000.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskrim Polres Sibolga, Ipda Erwin CA. Siahaan, S.E menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan narkoba yang kembali diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Sibolga.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di salah satu rumah milik korban berinisial I (55), seorang wiraswasta, di wilayah Kecamatan Sibolga Kota. Korban awalnya datang ke rumah tersebut untuk mengambil barang dagangan berupa propeller atau kipas kuningan yang sebelumnya dibeli dari Kota Medan.
Namun setibanya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah. Korban kemudian menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.722.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu lembar bon faktur pembayaran jaring bagan;
Satu lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas;
Satu buah tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter;
Sebanyak 30 gulung jaring bagan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sibolga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.
(Arzaq Khair)






