MUARA ENIM KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan depan mushola, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP A. Yurico, S.E., M.Si membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Yurico.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman MJ.
Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu ball plastik klip bening, satu kotak kain warna hitam, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa status MJ masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dugaan perbuatannya, MJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ali kuan)






