Dugaan Intervensi Pengadaan Mesin Ceklok dan Komputer Desa di Banggai Laut Jadi Sorotan Publik

Krimsus86.com Kabupaten Banggai Laut, 15 Mei 2026 — Dugaan intervensi dalam pengadaan mesin ceklok (absensi elektronik) dan komputer di sejumlah desa di Kabupaten Banggai Laut mulai menjadi perhatian publik. Program yang menggunakan anggaran dana desa tersebut dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak masyarakat desa, namun pelaksanaannya terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah kepala desa yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengadaan mesin absensi dan komputer tersebut. Namun yang menjadi sorotan, hingga saat ini beberapa pemerintah desa mengaku belum memegang dokumen resmi pembelian seperti kuitansi, nota toko, maupun faktur sebagai bukti transaksi penggunaan anggaran negara.

Berita Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran desa semestinya disertai dokumen administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Ironisnya, pengadaan itu diduga bukan sepenuhnya berdasarkan hasil musyawarah maupun kebutuhan prioritas desa. Beberapa kepala desa mengaku hanya mengikuti arahan terkait pengadaan barang tersebut. Bahkan proses pembelian disebut dilakukan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Laut.

Padahal dalam sistem pengelolaan dana desa, kepala desa merupakan pengguna anggaran yang memiliki kewenangan menentukan kebutuhan prioritas sesuai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa juga wajib dicantumkan secara rinci dalam APBDes, mulai dari jenis barang, spesifikasi, merek, hingga nilai anggaran yang digunakan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Laut membenarkan dirinya membantu proses pembelian barang di Luwuk. Menurut keterangannya, dirinya hanya membantu memfasilitasi karena sedang berada di Luwuk dan beberapa kepala desa menitipkan uang untuk dibelikan barang.

“Saya hanya membantu kepala desa membelikan barang karena kebetulan saya ke Luwuk,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik, terutama terkait mekanisme pengadaan dan keberadaan bukti transaksi resmi. Ketika awak media mempertanyakan nota pembelian, kuitansi, maupun faktur toko, penjelasan yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian administrasi yang jelas.

Persoalan ini kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah dibenarkan secara aturan seorang kepala dinas ikut menangani langsung proses pengadaan barang yang bersumber dari dana desa. Sebab dalam prinsip tata kelola keuangan desa, seluruh proses pengadaan seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, serta dapat diawasi oleh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan urgensi pengadaan mesin ceklok di sejumlah desa yang hingga kini masih mengalami keterbatasan jaringan listrik dan akses internet. Banyak warga menilai penggunaan dana desa seharusnya lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi warga, hingga peningkatan pelayanan publik yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat desa.

Tidak hanya itu, beberapa desa juga disebut belum memasang papan informasi kegiatan pengadaan sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal transparansi anggaran merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah dugaan penyalahgunaan wewenang maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Pengadaan barang dan jasa desa semestinya dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena adanya arahan ataupun kepentingan tertentu dari pihak luar. Jika benar terdapat intervensi dalam menentukan pengadaan, maka hal tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan transparan.

Publik kini berharap aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum dapat turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan dana desa di Kabupaten Banggai Laut benar-benar berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa-desa.

(Susanto)

Pos terkait