<span;>Karawang/Krimsus86.com, _
<span;>Di tengah suasana penuh makna peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, secercah harapan hadir bagi umat Kristiani di Kabupaten Karawang. DPRD Kabupaten Karawang menginisiasi langkah kemanusiaan dengan mendorong pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk dimakamkan secara layak.
<span;>Gagasan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang selama ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan lahan pemakaman ketika anggota keluarganya meninggal dunia. Tak sedikit warga kurang mampu yang harus menghadapi kenyataan pahit karena biaya TPU yang mencapai puluhan juta rupiah.
<span;>Ketua DPRD Karawang,
<span;>H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.,
<span;>atau yang akrab disapa HES, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin tersedianya TPU bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
<span;>“Kami akan tindaklanjuti dengan berkomunikasi bersama pak bupati, sekda, dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).
<span;>Ia menjelaskan, rencana pengadaan TPU umum tersebut akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
<span;>Bagi sebagian keluarga, kehilangan orang tercinta seharusnya tidak diperberat dengan kesulitan mencari tempat peristirahatan terakhir. Namun realitas itu masih dirasakan sebagian umat Kristiani di Karawang. Kondisi inilah yang ingin diakhiri oleh DPRD Karawang melalui kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
<span;>“Kami mencoba mengakomodir keluhan warga Kristiani kurang mampu. Ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” lanjut HES.
<span;>Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH MH. Ia menilai, usulan ini merupakan langkah penting dalam menjaga nilai toleransi dan pluralisme yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Karawang.
<span;>Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, Karawang adalah daerah yang tumbuh dari keberagaman etnis, budaya, dan agama. Karena itu, tidak boleh ada lagi ruang bagi diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk urusan pemakaman.
<span;>“Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi momentumnya sangat tepat di Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” katanya.
<span;>Askun menegaskan, seluruh warga memiliki hak yang sama atas pembangunan daerah dan pelayanan pemerintah. Ia berharap, pengadaan TPU tanpa diskriminasi ini benar-benar menjadi simbol hadirnya negara bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.
<span;>“Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat Kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya,” tutup Ketua PERADI Karawang tersebut.
<span;>(Red)*






