INDRAMAYU KRIMSUS86.COM – Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa fakta hukum dalam perkara yang menjerat terdakwa Prio dan Ririn hingga saat ini masih mengarah kuat kepada kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti yang diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026).
Menurut Hery, dasar penegasan tersebut merujuk pada hasil identifikasi ilmiah berupa sidik jari serta alat bukti lain yang telah diperiksa dalam proses hukum.
“Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu, tidak ada lagi sidik jari lain,” ujar Hery Reang kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh proses pembuktian harus tetap berpedoman pada mekanisme hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait adanya klaim dari penasihat hukum terdakwa mengenai dugaan keterlibatan empat nama lain, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko, Hery menyarankan agar hal tersebut disampaikan secara resmi dalam forum persidangan.
Menurutnya, apabila pihak terdakwa memiliki bukti baru, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk pengajuan novum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Silakan ditempuh melalui mekanisme persidangan. Jika memang ada bukti baru, ajukan secara resmi agar dapat diuji secara hukum,” tegasnya.
Hery juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun pengembangan perkara harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Adapun alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, keterangan terdakwa, hingga alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV.
Pihak keluarga korban, lanjut Hery, hingga kini tetap berpegang pada hasil identifikasi sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pada area pintu, serta rekaman CCTV yang dinilai selaras dengan keterangan para saksi.
“Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan,” pungkasnya.
(Humas DPP FRIC)






