Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Jambi Krimsus86.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus besar penyalahgunaan narkoba, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 cartridge liquid mengandung zat berbahaya dengan total volume mencapai 4,34 liter.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji di hadapan awak media.

Berita Lainnya

Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

“Tim berhasil melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BM 1186 VC. Pada saat bersamaan, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah untuk melarikan diri,” ujar Kapolda.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan yang mengenai ban kendaraan pelaku. Namun, pengemudi mobil Xenia berhasil melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di dalam mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa narkotika yang dibawa berada di dalam mobil Xenia.

Tim kemudian menemukan mobil Xenia terparkir di sebuah rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dengan rincian:

20 kilogram sabu

20.241 butir ekstasi

1.975 cartridge liquid dengan total volume 4,34 liter

Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Palembang.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN yang sempat melarikan diri. Keduanya berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau.

Kapolda Jambi menjelaskan, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 125 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Jika dinilai secara ekonomis, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp26 miliar. Selain itu, negara juga berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp560 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (2), dan/atau Pasal 609 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba. Dibutuhkan peran seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jambi agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.(Red//tim)

Pos terkait