Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bekuk Pelaku Pencurian Handphone di Dusun Talajoko

Jeneponto Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.20 Wita.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 7 Mei 2026 dari korban bernama Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Berita Lainnya

Korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang berada di kebun untuk mengukur lokasi yang akan digunakan sebagai kandang ayam. Handphone miliknya diletakkan di atas penutup mesin mobil. Namun, ketika korban hendak pulang, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam,” ujar AKP Nurman, Minggu (10/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial I (35), warga Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(Andi Lukman)

Pos terkait