Polres Indramayu Luruskan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Krimsus86.com Indramayu – Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin, memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Dalam keterangannya di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026), AKP Muchammad Arwin terlebih dahulu menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas tragedi yang terjadi.

Berita Lainnya

“Terkait isu yang berkembang mengenai penetapan tersangka terhadap Ririn dan Prio, penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum yang kuat serta sesuai ketentuan KUHAP,” ujar AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Tarno.

Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah yang diperkuat dengan kesesuaian keterangan para saksi serta hasil scientific identification.

Salah satu bukti ilmiah penting yang ditemukan ialah sidik jari kedua tersangka di dalam lokasi kejadian perkara (TKP), tepatnya pada pintu geser di ruang tengah serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban.

Menurutnya, keberadaan sidik jari di area tertutup tersebut menjadi bukti penting karena kamar korban merupakan area privat yang tidak dapat diakses sembarang orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan keterlibatan kedua tersangka. Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Prio diduga terlihat menguras saldo rekening dana milik korban serta membawa kabur kendaraan Toyota Corolla milik keluarga korban.

“Berdasarkan timeline kejadian, tindakan tersebut dilakukan pada saat keluarga Haji Syaroni diketahui telah meninggal dunia,” jelasnya.

Menanggapi isu dugaan kekerasan terhadap tersangka selama pemeriksaan, AKP Muchammad Arwin menegaskan bahwa tidak ada tindakan pematahan kaki terhadap pelaku dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan, luka yang dialami tersangka merupakan akibat tindakan tegas terukur saat proses penangkapan di lapangan setelah kedua pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri kembali. Petugas kemudian memberikan dua kali tembakan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis pelaku.

“Pasca penangkapan, pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan perawatan medis kepada kedua pelaku di RSUD Indramayu,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga memastikan bahwa selama proses pemeriksaan, hak-hak hukum kedua tersangka telah dipenuhi, termasuk pendampingan hukum oleh kuasa hukum mereka, Ruslandi.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, intimidasi maupun kekerasan fisik terhadap tersangka.

Menutup keterangannya, AKP Muchammad Arwin mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan persidangan yang sedang berlangsung serta bersama-sama mengawal jalannya proses hukum secara objektif.

(Wardono/Redaksi)

Pos terkait