Krimsus86.com Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh hasil kerja komisi sejak pembentukan, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. KPRP diketahui telah melakukan konsultasi dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal Polri, serta melakukan kunjungan ke sejumlah daerah guna menghimpun masukan publik.
Hasil kerja tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh, termasuk usulan revisi undang-undang serta penyusunan regulasi turunan guna mendukung implementasi reformasi.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan kebijakan reformasi serta alternatif kebijakan yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan persnya.
Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup pembenahan regulasi di lingkungan Polri dengan target implementasi hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan arahan strategis terhadap sejumlah isu penting. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan kementerian baru di bidang keamanan yang diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
“Kami tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru setelah mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya. Disepakati bahwa mudharatnya lebih besar,” jelas Jimly.
Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dipertahankan sebagaimana yang berlaku saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional. Dalam arahannya, Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen serta memiliki kewenangan yang bersifat mengikat.
“Kompolnas akan diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun struktur keanggotaan, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif dan independen,” tutur Jimly.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas pengaturan terkait penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi secara limitatif melalui peraturan perundang-undangan, guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Pertemuan ini menandai tahap akhir pelaksanaan tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik oleh Presiden pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis nasional yang tidak hanya bersifat wacana, melainkan program terukur, berkelanjutan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penegakan supremasi hukum.
(Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)






