KRIMSUS86.COM JENEPONTO, 5 Mei 2026 – Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bone pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Poros Bone–Wajo, Kecamatan Dua Boccoe. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan tim Resmob Polres Bone.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, Nurman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima pada 4 April 2026.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Bone,” ujar AKP Nurman.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di BTN Bukit Sehati, Camba Borong, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui bernama Randi (19), warga Dusun Balang, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sementara terduga pelaku adalah pemuda berinisial AT (22), warga Jalan Arafura Payum, Desa Samkai, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku dan korban baru saling mengenal. Pelaku sempat menginap di rumah korban sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Saat korban tertidur, pelaku mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
AKP Nurman mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait barang berharga dan kendaraan.
“Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.(Andi Lukman)






