Krimsus86.com – SEKDA GRIB DPD Lampung HERMAN GERAM setelah konfirmasi, OKNUM POLISI’ di Polres Lampung Tengah Melakukan pelecehan terhadap simbol adat SIGER atau pakaian besar mahkota adat Lampung, pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti siger/mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki di Injak-Injak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Saya sebagai orang Lampung merasa terzolimi, tersinggung dengan adanya oknum polisi POLRES LAMPUNG TENGAH itu sama saja menginjak kepala orang Lampung tidak semestinya memusnahkan barang bukti seperti itu, ini menghina suku Lampung, ujar sekda
Walaupun sudah di tindak lanjut Wakapolres, dan sudah meminta maaf, namun itu tidak cukup klarifikasi dan minta maaf, harus dikenakan hukum adat yang berlaku, karena Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat.
SANGSI Hukum adat yang berlaku dapat dikenakan berupa denda uang adat Rp.24 triliun.
Saya mengajak Tokoh-tokoh adat Lampung, tokoh pemuda dan masyarakat Lampung, ikut bersama-sama untuk mengusut tuntas persoalan ini, bahkan bila perlu kenakan hukuman seberat-beratnya. Copot oknum itu dari anggota kepolisian, dan kenakan sanksi adat yang setimpal. Ujar sekda
Advokasi Grib Jaya DPD Lampung M. Hidayat Tri Ansori,SH. mengatakan sesuai arahan, akan mengambil upaya hukum, atas pelecehan simbol Adat Lampung ini, kami akan berkomunikasi dengan para tetua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persolan ini. tutup Hidayat kepada awak media
(Habibi Pwdpi)