Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Proyek Kolam Renang di Sumberdalem Mangkrak

KRIMSUS86.COM WONOSOBO, 20 April 2026 – Warga Desa Sumberdalem, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, menyampaikan protes keras terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk pembangunan kolam renang desa.

Proyek yang awalnya direncanakan sebagai sarana wisata sekaligus upaya peningkatan ekonomi masyarakat tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena pembangunan yang dimulai sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut tidak menunjukkan hasil yang jelas.

Berita Lainnya

Sejumlah warga menduga adanya penyimpangan anggaran oleh oknum perangkat desa. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi di masyarakat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami kecewa karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Dari awal direncanakan untuk kolam renang, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga bersama tokoh pemuda setempat sebelumnya juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa guna menuntut kejelasan terkait sejumlah program, termasuk pembangunan kolam renang, PTSL, dan RTLH.

Masyarakat mendesak pemerintah desa agar memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan Dana Desa, serta meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sumberdalem membenarkan bahwa proyek pembangunan kolam renang tersebut belum selesai dan telah berjalan sejak tahun 2021. Ia menyebutkan bahwa program tersebut merupakan bagian dari visi dan misi kepala desa, serta pelaksanaannya dilakukan secara bertahap menggunakan Dana Desa.

“Pembangunan kolam renang memang belum selesai. Program ini merupakan bagian dari visi dan misi kepala desa dan dilaksanakan secara bertahap dari Dana Desa,” ungkapnya.

Namun demikian, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait tudingan yang berkembang di masyarakat, termasuk soal besaran anggaran yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Warga berharap pihak kecamatan, inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius warga karena Dana Desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.(SS74//Tim)

Pos terkait