Krimsus86.com-Muara Enim — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Muara Lawai. Seorang tersangka berinisial HAY (46) diringkus setelah sempat melarikan diri dan mengalami kecelakaan saat membawa kabur mobil korban.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial RB (35) mendapati mobil Toyota Innova Reborn miliknya raib dari halaman rumah. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan, Tim Buser Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Saat pelarian, HAY kehilangan kendali hingga mobil curian yang dikendarainya terperosok ke aliran sungai di wilayah Desa Muara Gula Baru.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali kabur menggunakan kendaraan lain. Berbekal informasi warga, polisi berkoordinasi dengan Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan tepat di depan Mapolsek Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penyekatan secara tepat, sehingga tersangka berhasil diamankan dengan cepat dan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, HAY diketahui merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 2004. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, dan dokumen kendaraan. Penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan. “Kami akan terus mengedepankan respons cepat, tepat, dan terukur dalam setiap penanganan laporan masyarakat. Kepercayaan publik adalah prioritas utama,” tegasnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Ef/Krimsus86.com)






