Dua Kendaraan Operasional SPPG Gunakan Nomor Polisi Sama, Publik Desak Investigasi

Krimsus86.com/Karawang, _
Sorotan publik mengarah pada dugaan penggunaan nomor polisi ganda pada dua unit kendaraan operasional milik SPPG berjenis box berwarna putih. Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mencurigai adanya kejanggalan pada kendaraan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran pada Senin pagi, 20 April 2026. Salah satu kendaraan berlogo BGN terlihat memasuki area SD Tegalsari untuk menjalankan aktivitas rutin pengantaran makanan MBG. Namun, kendaraan tersebut hanya menggunakan nomor polisi di bagian depan, sementara bagian belakang tidak terpasang pelat nomor.

Berita Lainnya

Penelusuran kemudian berlanjut ke lokasi dapur MBG. Di lokasi tersebut, tim media menemukan satu unit kendaraan berlogo BGN terparkir dengan nomor polisi T 8857 AQ. Pada saat yang sama, satu unit kendaraan lain dengan nomor polisi identik terlihat bersiap mengirimkan distribusi makanan ke salah satu sekolah menengah kejuruan di sekitar lokasi.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya penggunaan dua kendaraan operasional dengan satu nomor polisi yang sama. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Kepala SPPG Karangsari, Salmin, saat ditemui di salah satu dapur MBG di wilayah Purwasari, mengaku belum mengetahui adanya dugaan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasinya. Untuk pengadaan armada akan kami tanyakan ke bagian terkait, karena selama ini informasi yang kami terima berjalan baik,” ujarnya, Senin (20/04/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait sistem pengawasan internal. Sejumlah pihak menilai ketidaktahuan tersebut mengindikasikan lemahnya kontrol dan verifikasi terhadap operasional armada.
Sementara itu, Jumsari selaku penanggung jawab operasional di dapur MBG Karangsari memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut legal, dan penggunaan nomor polisi yang sama hanya bersifat sementara.

“Nomor polisi yang sama digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar karena kendaraan masih baru,” ujarnya.

Namun, klarifikasi tersebut dinilai tidak sepenuhnya menjawab temuan di lapangan. Pada hari yang sama, salah satu kendaraan tetap beroperasi mengantarkan makanan ke SD Tegalsari dengan menggunakan nomor polisi yang dipersoalkan.

Masyarakat kini mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas kendaraan operasional tersebut. Warga menuntut kejelasan apakah kondisi ini merupakan kelalaian administratif atau bagian dari praktik yang melanggar ketentuan hukum.

Sebagaimana diketahui, penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)*

Pos terkait