Ahli Waris Salemang Bin Mamma Ajukan Aduan ke Propam Polda Sulsel, Keberatan Sanksi Disiplin Oknum Polri Dugaan Penyerobotan Lahan

Krimsus86.com Makassar, 12 April 2026 — Kuasa hukum ahli waris Salemang Bin Mamma, Caco Dg. Nojeng, secara resmi mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial STWN dalam perkara penyerobotan lahan dan pengrusakan papan bicara hasil putusan pengadilan.

Pengaduan tersebut didampingi oleh keluarga ahli waris (Sepupu),Dg. Sijaya dari Media Krimsus86.com serta didampingi Dewan Pembina KOKANTIPHAM (Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia), M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., bersama keluarga ahli waris lainnya.

Berita Lainnya

Langkah ini diambil setelah keluarnya hasil sidang disiplin Divisi Propam Polres Gowa dengan Nomor B/03/IV/2026/Sipropam, yang menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota Polri berinisial STWN berupa:

* Mutasi bersifat demosi

* Kurungan disiplin selama 7 hari

Pihak ahli waris menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut kuasa hukum ahli waris, peristiwa bermula dari dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan papan bicara yang dipasang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 22/PDT.G/2025/PN SGM tanggal 30 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun objek lahan sengketa tersebut tercatat sebagai berikut:

* Nomor Persil : 300 II

* Kohir : 335 C.1

* Luas : 18.300 meter persegi

* Pemilik Sah : Ahli Waris Salemang Bin Mamma

Dalam putusan tersebut, ahli waris dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan. Papan bicara yang dipasang juga memuat peringatan hukum berupa:

* Larangan masuk tanpa izin

* Ancaman pidana Pasal 167 KUHP

* Ancaman pidana Pasal 389 KUHP

* Denda sesuai Pasal 551 KUHP

Namun, papan bicara tersebut diduga dirusak oleh oknum anggota Polri STWN yang disebut-sebut datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras serta berteriak menantang warga dan ahli waris di lokasi kejadian.

Dewan Pembina KOKANTIPHAM, M. Hamka Jaylani Yusuf, menyatakan pihaknya meminta agar keputusan sidang disiplin tersebut ditinjau kembali oleh Propam Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri.

“Kami yakin Divisi Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan perusakan papan bicara putusan pengadilan yang telah inkrah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

* Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

* Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

* Pasal 167 KUHP tentang Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Selain dugaan pidana, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri karena dinilai tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut:

* Putusan pengadilan yang telah inkrah

* Dugaan pelanggaran oleh oknum aparat

* Sanksi disiplin yang dinilai tidak proporsional

Masyarakat berharap Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Langkah pengaduan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen masyarakat dalam menjaga supremasi hukum serta mendukung institusi Polri yang profesional, presisi, dan berintegritas.(Mj@.19)

Pos terkait