Polsek Bathin II Pelayang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

Krimsus86.com Bungo, 9 April 2026 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial A.T. (45) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Pelayang setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Berita Lainnya

Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang, Desa Pelayang.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, yang mengalami luka tusuk pada bagian bokong dan paha kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban harus mendapatkan perawatan medis dengan empat jahitan akibat luka yang dialami.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban tengah menghadiri hiburan musik organ tunggal. Pada saat itu, korban melihat pelaku terlibat perkelahian dengan seseorang yang tidak dikenal. Korban bersama rekannya berusaha melerai perkelahian tersebut.

Namun, pelaku tidak terima dan justru melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjadi aksi saling balas pukulan. Tidak lama kemudian, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga telah menunggu di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam.

Pelaku kemudian mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan melakukan penusukan sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius.

Pengungkapan dan Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Bathin II Pelayang, tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Tindakan Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bathin II Pelayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Bathin II Pelayang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Humas Polsek Bathin II Pelayang

Polres Bungo

Penulis: Risal

Pos terkait