Oknum Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia, Tarik Paksa Motor di Jalan Raya Makassar

KRIMSUS86.COM MAKASSAR, 30 Maret 2026 — Aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menuai sorotan keras karena dilakukan di tengah jalan raya serta diduga melanggar Undang-Undang Fidusia dan prosedur penagihan yang berlaku.

Insiden tersebut menimpa Harun (39), seorang tukang parkir yang harus kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam. Penarikan kendaraan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).

Berita Lainnya

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian, kendaraan tersebut tengah digunakan oleh istri korban berinisial PS.

Menurut keterangan korban, alasan penarikan kendaraan karena adanya tunggakan angsuran selama empat bulan. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, karena sebelumnya Harun telah melakukan komunikasi dan kesepakatan dengan petugas penagih untuk melunasi seluruh tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026.

Ironisnya, penarikan paksa terjadi hanya beberapa jam setelah korban melakukan pertemuan dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan A.P. Pettarani (Artasning). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Petugas bahkan menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pihak kantor.

Namun, tak lama berselang, kendaraan yang dikendarai istri korban justru dihadang secara tiba-tiba di tengah jalan oleh oknum debt collector. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi korban, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Setelah kejadian, korban mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk meminta kejelasan. Namun, korban justru dibebani sejumlah biaya tambahan, seperti denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya penitipan kendaraan.

Harun menyayangkan keras tindakan tersebut. Ia menilai cara penarikan yang dilakukan sangat tidak profesional, berpotensi membahayakan nyawa, serta diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan aturan tersebut, penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya sertifikat fidusia dan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui proses hukum apabila terjadi penolakan dari konsumen.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang melarang debt collector melakukan penarikan dengan cara intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun menghadang kendaraan di jalan raya.

Apabila konsumen menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan pembiayaan diwajibkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut, guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Muh Jufri)

 

 

 

Pos terkait