Krimsus86.com Palembang, 30 Maret 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Kosindo Supratama dalam perkara gugatan lingkungan hidup. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah terdaftar sejak 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/LH/2024/PN.Plg.
Dalam gugatan tersebut, PT Kosindo Supratama diduga melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di lahan seluas kurang lebih 3.049,46 hektare yang berlokasi di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan putusan majelis hakim, pihak tergugat diwajibkan membayar kerugian materiil kepada negara sebesar Rp166.923.788.525. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan hidup hingga kembali pada kondisi semula atas kerusakan yang terjadi.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka seluruh amar putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan, Gery, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan pelaksanaan putusan.
“Putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat jelas. Negara memenangkan gugatan terhadap PT Kosindo Supratama. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memastikan putusan ini dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dalam skala ribuan hektare merupakan persoalan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan ekosistem setempat.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar tidak berhenti pada putusan semata.
“Kami akan terus memantau dan mengawal agar putusan yang sudah inkrah tidak hanya menjadi dokumen. Lingkungan harus dipulihkan dan kerugian negara wajib dibayarkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Sumatera Selatan mengingat luasnya dampak kerusakan lingkungan serta besarnya nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Hendri Gradak
Editor: Media Krimsus86.com






