Krimsus86.com, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan melalui sidang isbat yang diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli astronomi, perwakilan organisasi keagamaan, serta instansi pemerintah.
Keputusan tersebut didasarkan pada dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan bulan), yang telah menjadi standar dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Dengan penetapan ini, umat Islam di seluruh Indonesia dapat melaksanakan Salat Idul Fitri secara serentak. Keserentakan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, kebersamaan, serta ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Pemerintah juga mencatat bahwa penetapan ini sejalan dengan hasil perhitungan sejumlah organisasi keagamaan, sehingga diharapkan dapat meminimalkan perbedaan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Sehubungan dengan perayaan Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, baik dalam pelaksanaan ibadah, perjalanan mudik, maupun kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
Idul Fitri merupakan momen penting bagi umat Islam untuk kembali kepada fitrah, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui berbagai kegiatan positif.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada masyarakat.
Dikeluarkan oleh:
Tim Redaksi / Humas
Pewarta; Mj@.19






