Satpol PP Kabupaten Indramayu Tertibkan Warung Remang-Remang di Kawasan Timbangan Losarang Selama Ramadan

Krimsus86.com, Indramayu, 15 Maret 2026 — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan kegiatan monitoring dan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang yang berada di kawasan Kafe Timbangan, Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu malam (14/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pemerintah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe, karaoke, dan warung remang-remang, menutup sementara operasionalnya selama Ramadan.

Berita Lainnya

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami melakukan monitoring dan razia untuk memastikan imbauan pemerintah daerah dipatuhi oleh para pelaku usaha. Apalagi saat bulan Ramadan, tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi,” ujar Asep Afandi kepada wartawan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah warung yang masih dalam kondisi terbuka. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pengunjung atau aktivitas hiburan di dalam lokasi.

Meski demikian, petugas tetap memberikan teguran kepada para pemilik usaha karena membuka tempat usaha yang seharusnya tutup sementara selama Ramadan. Selain itu, para pemilik warung juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali membuka usahanya selama bulan suci berlangsung.

Menurut Asep Afandi, langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang, khususnya di kawasan Cibuaya.

“Kami menyikapi pengaduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang yang dinilai meresahkan. Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penertiban dan meminta para pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mengimbau para pelaku usaha agar menaati surat edaran Bupati Indramayu serta arahan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Losarang terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan. Apabila dalam pemantauan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran, maka petugas akan mengambil langkah penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan Ramadan, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Asep Afandi.

Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Petugas juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik usaha agar mematuhi imbauan pemerintah daerah.

Pewarta: Wardono HS, S.E.

Editor: Media Krimsus86.com

 

Pos terkait