Krimsus86.com, Jakarta, 13 Maret 2026 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri merilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk Indonesia hingga 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 288.315.089 jiwa.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 1.621.396 jiwa dibandingkan dengan data semester I tahun 2025.
“Jika dibandingkan dengan data semester I per 30 Juni 2025, jumlah penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta jiwa,” ujar Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan komposisi jenis kelamin, jumlah penduduk Indonesia terdiri dari 145.498.082 laki-laki dan 142.816.997 perempuan, sehingga secara keseluruhan penduduk Indonesia masih didominasi oleh laki-laki.
Dari sisi persebaran wilayah, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 55,81 persen dari total populasi nasional. Sementara itu, Pulau Sumatera menempati posisi kedua dengan 21,88 persen.
Sementara itu, jika dilihat dari komposisi agama, mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam sebesar 87,15 persen. Kemudian diikuti oleh pemeluk Kristen 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, Konghucu 0,03 persen, serta penganut kepercayaan sebesar 0,034 persen.
Data Dukcapil juga menunjukkan komposisi status perkawinan penduduk Indonesia pada semester II tahun 2025, yakni sekitar 131 juta jiwa belum kawin, 137 juta jiwa telah kawin, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati.
“Artinya, secara keseluruhan jumlah penduduk yang sudah atau pernah menikah lebih banyak dibandingkan yang belum menikah,” jelas Teguh.
Selain itu, jumlah penduduk usia produktif di Indonesia yang berada pada rentang 15 hingga 64 tahun mencapai 199 juta jiwa, atau sekitar 69,03 persen dari total penduduk. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi.
“Dengan komposisi usia produktif yang mencapai 69,03 persen, Indonesia diperkirakan masih akan menikmati bonus demografi hingga sekitar tahun 2030. Hal ini perlu dioptimalkan untuk mendorong pembangunan nasional,” tambahnya.
Teguh menegaskan bahwa penerbitan data kependudukan secara berkala merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam ketentuan tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil diwajibkan merilis data kependudukan dua kali dalam setahun, yaitu semester I pada 30 Juni dan semester II pada 31 Desember.
“Data kependudukan merupakan basis utama untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pelayanan publik hingga perencanaan pembangunan,” pungkasnya.
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
Editor: Djodi Siswanto
Koordinator Wilayah Provinsi Lampung






