Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Krimsus86.com, Muara Enim, 08 Maret 2026 – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim kini mendapatkan solusi yang memberikan peluang legal bagi masyarakat penambang.

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid KBR, menyatakan bahwa pertambangan rakyat, baik berupa emas, batu bara, batu gunung, batu kali, maupun minyak, selama ini menjadi polemik antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya

“Urusan tambang rakyat berupa PETI dan drilling di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, saat ini menjadi dilema antara tindakan hukum dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Dapid KBR.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang memungkinkan aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan secara legal, sambil memenuhi kewajiban membayar pajak, jaminan reklamasi, dan menjaga keselamatan pekerja.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar rakyat tidak dipersulit dalam aktivitas ekonomi mereka. Selain itu, anggota Komisi XII DPR RI, Mohamad Sharon dari Fraksi Partai Nasdem, sebelumnya juga menekankan perlunya mempermudah perizinan tambang rakyat melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM.

Legalitas Tambang Rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Dapid KBR menjelaskan bahwa tambang rakyat bisa dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan pemerintah. Namun, masyarakat penambang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin resmi.

Sebagai upaya memfasilitasi hal ini, segera hadir Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara, yang akan menjadi wadah dan mitra kerja bagi masyarakat penambang di Kabupaten Muara Enim, serta kabupaten lain di Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah memenuhi persyaratan dan menjadi anggota koperasi, masyarakat penambang dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah kabupaten/kota. Proses verifikasi dan evaluasi akan dilakukan oleh Dinas ESDM setempat untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, dan lingkungan,” tambah Dapid KBR.

Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat penambang di Muara Enim kini dapat bernapas lega, karena aktivitas mereka bisa dijalankan secara legal dan aman, sekaligus tetap mendukung pembangunan daerah.

Narasumber:

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim – Dapid KBR

HUMED KRIMSUS86.COM

Pos terkait