Krimsus86.com, Baturaja, OKU – Aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan truk batu bara diduga kembali menggunakan jalur jalan umum dengan memanfaatkan armada pengangkut batu bara yang mendapat toleransi khusus untuk memasok bahan bakar ke PT Semen Baturaja.
Armada pemasok bahan bakar tersebut memang diberikan toleransi untuk melintas di jalan umum guna mendukung operasional industri. Namun, sejumlah pihak menduga ada truk lain yang tidak termasuk dalam armada resmi ikut “mendompleng” atau memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mengangkut batu bara keluar dari wilayah OKU.
Sejumlah sopir disebut memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk melintas, terutama menjelang tengah malam, agar tidak terdeteksi petugas di lapangan.
Salah seorang warga OKU menyebutkan bahwa fenomena tersebut semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, adanya armada yang mendapat toleransi justru dimanfaatkan oleh oknum sopir lain untuk ikut melintas.
“Diduga karena ada yang dapat toleransi, truk lain ikut nebeng membawa batu bara keluar dari OKU,” ujar seorang warga.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Perhubungan (Dishub) langsung mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat terbatas serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa jumlah armada yang melintas mengalami peningkatan signifikan.
“Awalnya hanya sekitar 66 truk batu bara yang melintas, namun saat ini sudah mencapai sekitar 383 armada. Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin jumlahnya bisa terus meningkat,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).
Dishub OKU juga berencana melakukan koordinasi bersama aparat Kepolisian dan TNI guna memperkuat pengawasan serta memastikan aturan terkait angkutan batu bara di jalan umum dapat ditegakkan secara maksimal.
Sementara itu, Organisasi FRIC menyatakan akan terus memantau aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Humas FRIC, Dapid KBR, menegaskan bahwa pengawasan juga penting untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihak mana pun, baik terkait peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Daerah (Perda).
“FRIC akan terus memantau aktivitas ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada rambu-rambu atau regulasi yang dilanggar oleh pemangku kebijakan,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret agar aktivitas angkutan batu bara tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan umum.
Pewarta: Dapid KBR
HUMED MEDIA KRIMSUS86.COM.






