Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya

Krimsus86.com,Lampung Tengah, 4 Maret 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian material di PT GGP Umas Jaya pada Selasa (3/3/2026).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial YG dilakukan berdasarkan laporan dari AR selaku petugas keamanan (security) PT GGP Umas Jaya.

Berita Lainnya

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi dari KS selaku Kepala Bagian Maintenance Cannery terkait hilangnya tiga unit material kuningan untuk pemanas plastik di Gedung Maintenance Cannery.

“Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama pihak terkait langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, benar bahwa tiga material kuningan untuk pemanas plastik sudah tidak berada di tempat,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat tersangka YG, yang diketahui bekerja sebagai mekanik di perusahaan tersebut, masuk ke dalam gedung dan mengambil tiga material kuningan dimaksud.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 dan Panit 2 bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di area PT GGP Umas Jaya.

Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian material di Gedung Maintenance Cannery.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kapolsek.

Editor: Djodi Siswanto

Pos terkait