Krimsus86.com, Muara Enim, 3 Februari 2026 – Beredar Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 76/KPTS/BPKAD/2026 tentang ketetapan baru anggaran BTPP (Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Muara Enim tersebut memuat penyesuaian besaran BTPP tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, ketetapan baru tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni hampir 70 persen dibandingkan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 sebelumnya.
Kondisi ini memicu respons dari sejumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sejumlah pegawai menyampaikan keberatan dan berharap adanya penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan kebijakan tersebut, termasuk kondisi fiskal daerah dan regulasi yang menjadi landasan penyesuaian anggaran.
Hingga berita ini dirilis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun instansi terkait mengenai alasan dan mekanisme penetapan besaran BTPP tahun 2026 tersebut.
Para PPPK berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog serta memberikan transparansi informasi agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai serta kemampuan keuangan daerah.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan informasi bagi publik.
Pewarta: Yurmanto






