Polda Sulteng Selidiki Informasi Dugaan Persekusi dan Pemerasan Mahasiswi di Kota Palu

Krimsus86.com, Palu, 1 Maret 2026 – Polda Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan persekusi dan pemerasan yang menimpa seorang mahasiswi UIN Datokarama Palu di kawasan Jalan Samudra 3, Kota Palu.

Meski informasi tersebut telah menyita perhatian publik dan kalangan akademisi, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga Minggu (1/3/2026), belum menerima laporan polisi secara resmi dari pihak korban maupun keluarga.

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengecekan telah dilakukan di tingkat Polresta Palu hingga Polda, namun belum terdapat laporan resmi yang masuk terkait insiden dimaksud.

“Kami telah memonitor perkembangan informasi di media online dan media sosial. Namun, berdasarkan data administratif pada SPKT Polresta Palu dan Polda, laporan resmi terkait kejadian tersebut masih nihil. Kami mengimbau pihak korban atau keluarga untuk segera melapor guna memberikan dasar legalitas bagi kami dalam bertindak,” ujar Kombes Djoko.

Menurutnya, laporan resmi sangat diperlukan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tindakan projustisia serta mengungkap identitas pelaku yang disebut-sebut mengaku sebagai aparat. Pihak kepolisian juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban guna memberikan rasa aman dalam proses pemeriksaan.

Meski belum ada laporan resmi, Polda Sulteng tetap mengambil langkah proaktif dengan melakukan penyelidikan awal guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.

“Saat ini, kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti petunjuk guna mengungkap kebenaran informasi yang beredar,” tambahnya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun pelakunya, baik apabila terbukti dilakukan oleh oknum aparat maupun oleh warga sipil yang mengaku sebagai aparat (gadungan).

“Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas. Jika ada keterlibatan oknum anggota, akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan pidana. Begitu juga jika dilakukan oleh warga sipil yang mengaku sebagai aparat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas di Kota Palu tetap aman dan kondusif.(Nofli//red)

Pos terkait